Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Amankan 10 Tersangka Maling Kabel Milik PT Telkom Kalidawir, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Dede Nana

07 - Apr - 2026, 18:09

Placeholder
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pada Selasa (7/4) atas kasus pencurian kabel milik PT Telkom di wilayah Kalidawir Tulungagung. (dok. Aries Martha/Tulungagung Jatimtimes)

JATIMTIMES - Kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kalidawir, Tulungagung, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Berdasarkan keterangan konferensi pers yang berlangsung di Halaman Mapolres Tulungagung pada Selasa siang, 7 April 2026, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka yang sebagian besar merupakan mitra dari perusahaan tersebut. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Kamis malam (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya di depan kantor PT Telkom Indonesia Cabang Kalidawir. Mereka terdiri dari satu koordinator berinisial AB dan sembilan orang lainnya yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Tulungagung, Blitar, hingga Tegal.

Baca Juga : Viral 70 Ribu Motor Listrik untuk Program MBG, Publik Pertanyakan Urgensinya

Menurut AKP Andi, para pelaku memanfaatkan status mereka sebagai mitra untuk melancarkan aksi tersebut. “Kasus ini melibatkan 10 tersangka, dengan AB sebagai koordinator," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam, membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Ia menjelaskan bahwa para tersangka melakukan penggalian tanah untuk mengambil kabel yang tertanam di bawah permukaan.

“Mereka memotong kabel setelah menggali tanah, lalu hasilnya diangkut menggunakan mobil jenis Toyota warna merah,” jelas Fatahillah.

Menurutnya, tujuan utama para pelaku adalah mengambil tembaga yang terdapat di dalam kabel. Logam tersebut memiliki nilai jual yang cukup tinggi di pasaran. Ia menduga, hasil penjualan akan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Modusnya ingin meraup keuntungan dari tembaga dalam kabel. Diduga hasilnya akan dipakai secara pribadi oleh para tersangka,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan kabel dengan dua jenis ukuran, yakni 0,6 milimeter dan 0,8 milimeter. Kabel tersebut diketahui merupakan jaringan lama yang ditanam di dalam tanah.

Fatahillah menjelaskan, kabel berukuran 0,8 milimeter memiliki panjang total 19,57 meter yang telah dipotong menjadi lima bagian. Sementara kabel berukuran 0,6 milimeter memiliki panjang mencapai 32,85 meter.

Di sisi lain, pihak PT Telkom Indonesia melalui Officer Aset wilayah Jawa Timur Barat, Lia, membenarkan bahwa kabel yang dicuri merupakan aset milik perusahaan yang berada di wilayah Kalidawir.

Baca Juga : Sumbatan Sungai Avur di Jombang Dibersihkan usai Banjiri 525 Hektare Sawah

Ia menjelaskan bahwa kabel tersebut sebenarnya merupakan kabel lama berbahan tembaga yang sudah tidak aktif digunakan. Dulunya, kabel tersebut dipakai untuk layanan telepon dan jaringan internet berbasis teknologi lama.

“Kabel tersebut merupakan kabel tembaga nonaktif yang dulu digunakan untuk telepon dan wifi. Saat ini sudah jarang digunakan,” jelas Lia.

Meski demikian, Lia menyebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini tetap cukup signifikan. “Kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp14 juta,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menerangkan, pengungkapan kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pihak terkait, terutama dalam hal mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, termasuk alur distribusi hasil curian.

“Untuk penjualan kabel tersebut masih dalam proses pendalaman. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Andi.

Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) poin F dan G berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencurian kabel kabel pln polres tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Dede Nana