free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aniaya Warga di Warung Kopi dengan Palu, Pria Asal Bumiaji Ditangkap Satreskrim Polres Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Mar - 2026, 15:30

Placeholder
Peristiwa tindakan dugaan penganiayaan seorang warga dengan palu di sebuah warung kopi samping Balai Kota Among Tani Batu. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Seorang pria berinisial BCP (28) diamankan pihak kepolisian pada Kamis (12/3/2026) dini hari setelah diduga melakukan penganiayaan. Warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tersebut dijemput di kediamannya sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi di sebuah warung kopi yang berlokasi di samping Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan. Berdasarkan data laporan, insiden bermula pada Rabu malam (11/3/2026) saat terjadi perselisihan antara korban dan pelaku di lokasi tersebut.

Baca Juga : Disnaker Kota Batu Buka Posko Pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik Among Warga

Saksi di lokasi sempat berupaya melerai, namun situasi tetap memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. BCP diduga melakukan tindakan piting atau merangkul paksa terhadap korban di tengah pertengkaran yang pecah sekitar pukul 21.30 WIB tersebut.

Korban juga diketahui dianiaya dengan menggunakan palu hingga luka serius. Laporan resmi masuk ke pihak kepolisian pada pukul 01.30 WIB dini hari.

.

Setelah menerima laporan dari rekan korban yang berada di lokasi kejadian, petugas bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan pengamanan sekitar sepuluh menit kemudian.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas menyita satu buah palu (petil) yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti.

Saat ini, BCP telah berada di Mapolres Batu untuk memberikan keterangan terkait motif dan kronologi lengkap tindakan kekerasan tersebut. Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik dengan sangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. 

Baca Juga : Jelang Lebaran, Disperindag Kabupaten Tulungagung Pastikan Stok Elpiji Bersubsidi Aman

"Pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap pelaku dan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara atas insiden di kawasan Pesanggrahan tersebut," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kota batu balai kota among tani penganiayaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri