JATIMTIMES - Persidangan perkara tindak pidana korupsi perluasan lahan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali bergulir dan memunculkan sejumlah fakta baru yang krusial. Sidang dengan terdakwa Awan Setiawan itu digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Klas IA Khusus di Sidoarjo, Kamis (5/2) kemarin.
Dalam sidang beragenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan terdakwa secara langsung dan memeriksa enam orang saksi. Fokus pemeriksaan mengarah pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta aliran dana dalam transaksi lahan yang menjadi objek perkara.
Baca Juga : Bank Jawa: Jantung Keuangan Kolonial di Hindia Belanda
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo memastikan jalannya persidangan berlangsung kondusif. Ia menegaskan, seluruh tahapan proses hukum dikawal secara ketat agar berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan terus mengawal jalannya pembuktian ini secara cermat. Sidang berikutnya masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan guna memperkuat dakwaan penuntut umum,” ujar Agung.
Kejari Kota Malang juga menyatakan telah melakukan pemetaan terhadap potensi hambatan dan gangguan demi memastikan rangkaian persidangan kasus korupsi perluasan lahan Polinema berjalan aman hingga putusan dibacakan.
Dalam persidangan, saksi Ridwan yang merupakan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan bahwa pada 2019 dirinya melakukan pengukuran terhadap tiga bidang tanah PTSL di wilayah Jatimulyo atas nama Hadi Santoso. Pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
Meski lahan yang diukur diketahui berbatasan langsung dengan sungai, Ridwan mengaku tidak melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Alasannya, hal tersebut dinilai berada di luar kewenangan jabatannya.
Fakta lain disampaikan saksi Poniri, seorang pemulung yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi. Ia menerangkan bahwa lahan yang semula dalam kondisi miring dan berbatasan dengan sungai itu diurug secara bertahap selama lebih dari satu tahun hingga posisinya sejajar dengan badan jalan.
“Keterangan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa kondisi fisik lahan sebelum proses administrasi pertanahan dilakukan,” sebut Agung.
Baca Juga : Daftar Lengkap Pengalihan Arus Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Kota Malang
Sementara itu, saksi Jumarwan dan Kamsijah selaku ahli waris membenarkan adanya transaksi penjualan tanah kepada Hadi Santoso dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam persidangan terungkap adanya ketidaksesuaian antara nominal uang yang diterima para ahli waris dengan harga pasar yang sebelumnya dijanjikan.
Fakta penting lainnya terungkap dari keterangan Puspita Ika, staf notaris yang menangani administrasi transaksi tersebut. Ia menyebut adanya dana titipan sekitar Rp4 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran pajak dan honor notaris dalam rencana jual beli lahan antara Hadi Santoso dan pihak Polinema.
Kendati demikian, transaksi tersebut belum berlanjut ke tahap Akta Jual Beli (AJB) dan masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB). Puspita juga mengungkapkan bahwa pada 2023, Hadi Santoso menarik kembali dana titipan tersebut dengan alasan transaksi jual beli lahan dinyatakan batal.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk menguatkan pembuktian JPU dalam mengungkap dugaan korupsi perluasan lahan Polinema.
