free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Korupsi Perluasan Lahan Polinema Makin Panas, Dugaan Rekayasa Tanah hingga Aliran Dana Rp 4 Miliar Terkuak

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2026, 13:57

Placeholder
Proses sidang perkara tindak pidana korupsi perluasan lahan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Klas IA Khusus (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Persidangan perkara tindak pidana korupsi perluasan lahan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali bergulir dan memunculkan sejumlah fakta baru yang krusial. Sidang dengan terdakwa Awan Setiawan itu digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Klas IA Khusus di Sidoarjo, Kamis (5/2) kemarin.

Dalam sidang beragenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan terdakwa secara langsung dan memeriksa enam orang saksi. Fokus pemeriksaan mengarah pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta aliran dana dalam transaksi lahan yang menjadi objek perkara.

Baca Juga : Bank Jawa: Jantung Keuangan Kolonial di Hindia Belanda

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo memastikan jalannya persidangan berlangsung kondusif. Ia menegaskan, seluruh tahapan proses hukum dikawal secara ketat agar berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan terus mengawal jalannya pembuktian ini secara cermat. Sidang berikutnya masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan guna memperkuat dakwaan penuntut umum,” ujar Agung. 

Kejari Kota Malang juga menyatakan telah melakukan pemetaan terhadap potensi hambatan dan gangguan demi memastikan rangkaian persidangan kasus korupsi perluasan lahan Polinema berjalan aman hingga putusan dibacakan.

Dalam persidangan, saksi Ridwan yang merupakan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan bahwa pada 2019 dirinya melakukan pengukuran terhadap tiga bidang tanah PTSL di wilayah Jatimulyo atas nama Hadi Santoso. Pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon.

Meski lahan yang diukur diketahui berbatasan langsung dengan sungai, Ridwan mengaku tidak melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Alasannya, hal tersebut dinilai berada di luar kewenangan jabatannya.

Fakta lain disampaikan saksi Poniri, seorang pemulung yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi. Ia menerangkan bahwa lahan yang semula dalam kondisi miring dan berbatasan dengan sungai itu diurug secara bertahap selama lebih dari satu tahun hingga posisinya sejajar dengan badan jalan.

“Keterangan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa kondisi fisik lahan sebelum proses administrasi pertanahan dilakukan,” sebut Agung.

Baca Juga : Daftar Lengkap Pengalihan Arus Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Kota Malang

Sementara itu, saksi Jumarwan dan Kamsijah selaku ahli waris membenarkan adanya transaksi penjualan tanah kepada Hadi Santoso dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam persidangan terungkap adanya ketidaksesuaian antara nominal uang yang diterima para ahli waris dengan harga pasar yang sebelumnya dijanjikan.

Fakta penting lainnya terungkap dari keterangan Puspita Ika, staf notaris yang menangani administrasi transaksi tersebut. Ia menyebut adanya dana titipan sekitar Rp4 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran pajak dan honor notaris dalam rencana jual beli lahan antara Hadi Santoso dan pihak Polinema.

Kendati demikian, transaksi tersebut belum berlanjut ke tahap Akta Jual Beli (AJB) dan masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB). Puspita juga mengungkapkan bahwa pada 2023, Hadi Santoso menarik kembali dana titipan tersebut dengan alasan transaksi jual beli lahan dinyatakan batal.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk menguatkan pembuktian JPU dalam mengungkap dugaan korupsi perluasan lahan Polinema.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sidang Korupsi Perluasan Lahan korupsi Polinema Rekayasa Tanah Aliran Dana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni