free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

6 Bulan Beroperasi, Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Digerebek Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Dec - 2024, 12:45

Placeholder
Kapolsek Tembelang Iptu Fadhilah saat gerebek tempat karaoke di Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Tempat karaoke yang berdiri di tengah permukiman Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang digerebek polisi karena meresahkan warga. Tempat hiburan malam ini berkedok kafe untuk mengelabuhi petugas selama 6 bulan beroperasi.

Kapolsek Tembelang Iptu Fadhilah mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya tempat karaoke di tengah permukiman warga. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak ke lokasi untuk menggerebek tempat hiburan malam tersebut pada Rabu (04/12/2024).

Baca Juga : Mengaku Ditipu, Warga Australia Tetap Dihukum atas Penyelundupan Narkoba di Jepang

"Itu ada laporan masyakarat, kesannya (ada tempat karaoke, red) kok dibiarkan. Jadi kita datangi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (05/12/2024).

Saat digerebek, polisi berhasil menemukan 15 botol miras dari berbagai merek. Yakni 11 botol bir bintang, 3 botol bir guinness, dan 1 botol anggur hijau.

Polisi juga mengamankan pemilik karaoke Zainal Arifin (47), warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben. Petugas juga mendapati sejumlah Lady Companion (LC) di lokasi.

Diungkapkan Fadhilah, tempat karaoke milik Zainal ini memanfaatkan bangunan rumah di tengah permukiman warga. Selama beroperasi 6 bulan, Zainal menutupi tempat karaoke itu dangan bisnis kafe untuk mengelabuhi petugas. Sedangkan, di dalamnya disediakan room untuk karaoke dan menyediakan minum-minuman keras.

Baca Juga : PLN UP3 Malang Siap Jaga Kelancaran Listrik Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Terhadap tempat hiburan malam itu, polisi tidak menutupnya. Hanya saja, petugas menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyediakan minum minuman keras.

"Pemilik karaoke kita jerat tipiring sesuai pasal 7 ayat 1 Perda Kab. Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Kami tidak mengamankan LC," kata Fadhilah.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang karaoke pulorejo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri