JATIMTIMES - Mayoritas pasangan suami istri memilih mengikuti program Keluarga Berencana (KB) untuk membatasi jumlah anak atau mengatur jarak kelahiran anak. Lantas bagaimana hukum KB dalam islam?
Mengutip dari kitab Fathul Izar, ustazah Iim dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat menjelaskan jika sejatinya saat penis suami cepat-cepat dikeluarkan dari kemaluan istri itu hukumnya makruh.
Baca Juga : Mengoptimalkan Smartphone: Aplikasi Penghasil Uang Terbaik dan Cara Menggunakannya
"Kenapa makruh, karena sebenarnya baik istri atau suami akan sama-sama merasakan tidak enak jika air mani tidak dikeluarkan pada tempatnya atau tidak dikeluarkan di dalam rahim," kata ustazah Iim, dikutip YouTube Al-Asran, Selasa (23/5/2023).
Dijelaskan ustazah Iim, jika suami mengeluarkan air mani di luar rahim itu menurut Fiqih dinamakan Azel. Namun, kalau Azel ini diniatkan karena KB, hukumnya diperbolehkan.
Lebih lanjut ustazah Iim menjelaskan jika KB hukumnya dibagi menjadi dua, yakni diperbolehkan dan diharamkan. "Yang diperbolehkan adalah tanzimunasal, artinya mengatur kehamilan. Jadi KB baik menggunakan pil, suntik, atau dengan kondom itu diperbolehkan. Atau termasuk dengan azal (air mani dikeluarkan di luar rahim) diperbolehkan," kata ustazah Iim.
Kenapa diperbolehkan, berdasarkan dalil yang dibaca ustazah Iim, pada suatu waktu itu ada sahabat yang mendatangi Rasulullah. Kemudian sahabat tersebut mengatakan kepada Rasulullah. "Ya Rasulallah saya melakukan berhubungan intim dengan azel".
Lantas Rasulullah pada waktu itu taqrir. Artinya taqrir itu adalah Rasulullah diam saja dan tidak berkata apapun.
"Jadi ulama berpendapat bahwa pada saat itu rasulullah tidak berkata apapun itu menandakan bahwa hukumnya itu adalah diperbolehkan. Artinya, kita boleh mengatur kehamilan kita gitu misalkan 4 tahun gitu di KB lalu dibuka lagi gitu dan seterusnya," ungkap ustazah Iim.
Baca Juga : Nyuci Motor Cling Bersihnya dengan Jet Cleaner dari Graha Bangunan
Selain itu, KB juga bisa berubah hukumnya menjadi haram, jika tahliful nasal. Artinya, membatasi kehamilan. Jika laki-laki dinamakan vasekton, kalau KB perempuan dinamakan steril atau diangkat rahimnya.
"Kecuali jika steril itu diharuskan, misalnya jika tidak sesegera mungkin steril maka membahayakan nyawa sang ibu, maka itu hukumnya diperbolehkan," kata ustazah Iim.
Di akhir penjelasannya, ustazah Iim menegaskan jika KB itu harus berdasarkan kesepakatan suami dan istri.
"Jadi itu nggak boleh kalau misalkan suaminya itu melarang istrinya untuk melakukan KB, tetapi karena istri belum pengen punya anak sehingga sang istrinya melakukan KB tanpa sepengetahuan oleh suaminya, itu nggak boleh ya," kata ustazah Iim.