JATIMTIMES- 201 tenaga kesehatan (Nakes) asal Kabupaten Banyuwangi akhirnya bisa tersenyum bahagia. Mereka akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk masa kerja lima tahun ke depan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan langsung SK tersebut di Aula Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (3/5/2023).
Baca Juga : Manajemen Malang Plaza Berdalih Kebakaran adalah Force Majeure, Terbebas dari Tanggung Jawab?
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ipuk menyampaikan pesan kepada Nakes yang sudah mendapatkan SK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan layanan kesehatan secara optimal.
Penyerahan SK PPPK ini, merupakan formasi tahun 2022. Ada 552 formasi yang tersedia. Terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
“Namun, dari hasil seleksi yang dilakukan didapat 541 yang lolos. 201 diantaranya adalah tenaga kesehatan,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Ilzam Nuzuli.
Dari 201 formasi tenaga kesehatan tersebut, terdiri dari perawat, bidan, nutrisionis hingga tenaga administrasi kesehatan. “Kami menerapkan prinsip zero growth dalam melakukan rekruitmen pegawai. Semuanya didasarkan pada kebutuhan secara proporsional,” terang Ilzam.
Dengan penyerahan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disambut secara antusias oleh para nakes. Salah seorang diantaranya adalah Siti Nurul Latifatul Husna (33 tahun).
Baca Juga : Madiun Dipimpin 2 Adipati Pasca Pemberontakan Raden Ronggo III, Salah Satunya Pangeran Dipokusumo
Nakes yang telah mengabdi selama 10 tahun di Puskesmas Mojopanggung, Kecamatan Giri itu, merasa bersyukur dan bahagia dengan pengangkatan tersebut. “Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi Banyuwangi,” ujar Siti Nurul Latifatul Husna .
Hal yang sama juga dirasakan oleh para penerima SK yang lain. Sebelumnya para Nakes tersebut menandatangani pakta integritas untuk memberikan layanan kerja yang terbaik. Sekaligus menyatakan kesiapannya untuk diberhentikan kontrak kerjanya apabila terbukti melakukan pelanggaran dan indispliner.