Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Umumkan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Alasannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Apr - 2023, 18:39

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Foto dari internet)
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU menyebut saat ini Partai Prima telah memasuki tahapan verifikasi faktual.

"Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada detikcom, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga : Bandara Juanda Gunakan Metode Nontunai Mulai Hari Ini, Terapkan Percepatan Digitalisasi

Sementara untuk verifikasi administrasi Partai Prima dilakukan 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

Adapun verifikasi faktual akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.

"Oleh karena itu sebagaimana jadwal yang telah kami tuangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023 bahwa di tanggal 1 ini ada dua kegiatan, pertama ini adalah pencarian sampel Parpol Prima, dan kami juga pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh," ujarnya.

Awalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak sebagai peserta Pemilu 2024. Atas putusan KPU itu, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Baca Juga : Serba Serbi Dukungan Kaesang menjadi Wali Kota Depok

Setelah itu, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus. 

Selanjutnya, Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.


Topik

Politik Partai prima KPU pemilu 2024


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya