JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU menyebut saat ini Partai Prima telah memasuki tahapan verifikasi faktual.
"Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada detikcom, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga : Bandara Juanda Gunakan Metode Nontunai Mulai Hari Ini, Terapkan Percepatan Digitalisasi
Sementara untuk verifikasi administrasi Partai Prima dilakukan 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
Adapun verifikasi faktual akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.
"Oleh karena itu sebagaimana jadwal yang telah kami tuangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023 bahwa di tanggal 1 ini ada dua kegiatan, pertama ini adalah pencarian sampel Parpol Prima, dan kami juga pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh," ujarnya.
Awalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak sebagai peserta Pemilu 2024. Atas putusan KPU itu, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Baca Juga : Serba Serbi Dukungan Kaesang menjadi Wali Kota Depok
Setelah itu, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus.
Selanjutnya, Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.