Jatim Times Network Logo
Hukum dan Kriminalitas

Maling Celana di Tulungagung Lega Dimaafkan Korban, Polisi Tempuh Restorative Justice

07 - Feb - 2023, 08:30

Polisi mengambil langkah restorative justice untuk pelaku pencurian celana di Ngantru. (Foto : Dokpol / Tulungagung Times)
Polisi mengambil langkah restorative justice untuk pelaku pencurian celana di Ngantru. (Foto : Dokpol / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Pencuri celana di Kabupaten Tulungagung akhirnya bernapas lega. Pasalnya, polisi mengambil langkah restorative justice dalam kasus pencurian celana pendek ini.

Kasus pencurian celana pendek yang sedang dijemur ini terjadi di di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (5/2/2023) lalu.

Baca Juga : Diduga Serangan Jantung Mendadak, Pria Warga Sanankulon Blitar Meninggal Dunia di SPBU

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, pelaku berinisial AR (14) beralamat di salah satu desa di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

"Pelaku pencurian celana pendek yang sedang dijemur di teras rumah. Saat melakukan aksi pencurian, dipergoki dan diamankan oleh warga, selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantru," kata Anshori, Selasa (8/2/2023).

Dalam kejadian dini hari atau sekitar pukul 00.45 WIB ini, AR dan kawan-kawanya mengambil celana pendek yang dijemur di teras rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal keluar oleh pemiliknya.

Pemilik celana diketahui bernama Imam Bukhori, beralamat di Kepuh Gembol, Desa Ngantru. "Pemilik ini baru mengetahui perihal kejadian pencurian celana pendek miliknya setelah diberi tahu oleh warga," ungkapnya.

Atas kejadian pencurian celana pendek itu, Imam mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.

Baca Juga : Kabar Baik, Bantuan Stimulan Korban Gempa Malang 2021 Akan Didistribusikan Maret

Sementara itu Kapolsek Ngantru AKP Sumaji  lmengatakan, atas permintaan korban dan keluarga tersangka, dilakukan mediasi dan korban mencabut laporannya dan tidak akan menuntut secara hukum.

Langkah restorative justice ini dilakukan dengan pertimbangan permintaan dari korban. Di samping itu,  tersangka masih usia anak-anak dan perlu adanya pembinaan oleh orang tuanya.

"Kemungkinan pelaku ini salah dalam pergaulan. Mudah mudahan ini menjadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu mengawasi anak-anak kita," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :