JATIMTIMES - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Bripka Madih sebagai seorang whistleblower jika dugaan pungli yang dikatakannya terbukti benar.
Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai saksi pelapor atau orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga : Strategi Pemenangan Pemilu 2024 ala Partai Gerindra Kota Malang, Sasar Generasi Milenial
Bripka Madih sendiri adalah anggota Provost di Polsek Jatinegara. Ia mengaku menjadi korban pemerasan saat mau melaporkan permasalahan penyerobotan tanah orangtuanya di Polda Metro Jaya pada 2011.
"Dalami kabar tentang dugaan pungli (pungutan liar) tersebut. Jika benar demikian, maka Madih melakukan whistleblowing," ujar Reza menyampaikan keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Dalam dugaan pungli itu, Bripka Madih tidak hanya dimintai uang, namun juga tanah, oleh oknum penyidik.
Reza lalu mengingat kasus Aipda HR pada Oktober 2022 ketika berbicara soal whistleblower.
Reza kemudian mulai bercerita pada saat itu seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial HR menuliskan "sarang pungli" di tembok gedung Polres Luwu.
Setelah itu kata Reza, Aipda HR tersebut dikatakan memiliki gangguan jiwa.
Reza lalu mempertanyakan jika mengidap gangguan jiwa, lantas mengapa dibiarkan bekerja?
"Kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" tegas Reza.
"Dua situasi di atas mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik dari sesama sejawat yang 'dirugikan', bahkan dari kantor tempatnya bekerja," sambungnya.
Reza kemudian mengungkap, dalam kasus Bripka Madih ini tidak hanya dugaan pungli saja yang diperiksa. Namun juga soal tanah yang dipermasalahkan oleh Madih.
Baca Juga : Kawanan Pencuri Bobol Tiga Sekolah Dasar di Banyuwangi
"Cek saja dokumen tanah yang dimaksud dan keabsahannya," tutur dia.
Selanjutnya, Reza juga meminta agar kasus Bripka Madih yang pernah dilaporkan perihal KDRT juga perlu disikapi secara berimbang.
"Kenapa Polda Metro Jaya tiba-tiba mengekspos kasus KDRT tersebut ke publik?" pungkas dia.
Bripka Madih sebelumnya pernah dilaporkan istri pertamanya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripka Madih pernah dilaporkan istri pertamanya, SK.
Laporan ini dilayangkan pada 2014, dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.
"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023).
Bripka Madih kembali menikah dengan wanita berinisial SS, sebelum dilaporkan oleh SS atas dugaan KDRT pada Agustus 2022.