Jatim Times Network Logo
Hukum dan Kriminalitas

Mahasiswa Demo Desak Polisi Tangkap Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT

01 - Dec - 2022, 06:11

Momen mahasiswa demo dalam tuntutan penangkapan Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto dari @baimwong dan internet)
Momen mahasiswa demo dalam tuntutan penangkapan Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto dari @baimwong dan internet)

JATIMTIMES - Kasus konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kasus tersebut seakan jalan di tempat dan tidak ada kejelasan apakah kasusnya dilanjutkan atau dihentikan.

Menanggapi kasus yang tak ada kepastiannya itu, belasan orang yang mengaku sebagai mahasiswa melakukan aksi demo di depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022) kemarin. Mereka mendesak kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven dilanjutkan. Dalam aksi demo itu, mereka mengatakan bahwa keduanya telah mempermainkan hukum.

Demo

“Laporan KDRT palsu yang dilakukan Baim Wong telah mempermainkan institusi lembaga hukum. Kami meminta Polres Jakarta Selatan segera memanggil dan mengadili tindakan yang mempermainkan institusi,” bunyi tuntutan para mahasiswa itu.

Baca Juga : Polres Tulungagung Rilis 'Pemain' Solar Subsidi, Begini Modus Operandinya

Mereka bahkan meminta pasangan suami-istri tersebut ditangkap dan diadili sebagaimana mestinya.

AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Dia pun membantah kasus Baim Wong jalan di tempat.

“Kita sudah memeriksa 9 saksi dalam kasus Baim Wong. Sampai sekarang masih proses, masih mendalami,” ujar Nurman.

Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang berhasil ditemukan penyidik. “Saya akan koordinasi dulu sama penyidik, sama pimpinan ya,” kata Nurma.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Karena memang sampai saat ini kasus prank KDRT tersebut masih berlanjut.

Baca Juga : Menjelang Nataru dan Persiapan Operasi Lilin Semeru, Polres Malang Gelar TFG

“Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dengan terlapor BW. Proses penanganan perkara masih berjalan,” ucap Irwandhy.

Ia memastikan gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat ini yang diiringi dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut, juga meminta keterangan dari saksi ahli. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara.” pungkasnya.

Mengenai aksi demo tersebut, Baim Wong belum memberikan respon.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :