Pemerintah Targetkan Pembangunan Fasilitas Legislatif-Yudikatif di IKN Selesai 2028
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
15 - Jan - 2026, 09:49
JATIMTIMES - Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan pembangunan fasilitas untuk legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dapat terselesaikan tahun 2028 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi. Menurut dia, Presiden Prabowo telah memerintahkan agar proses pembangunan fasilitas negara di IKN Nusantara dipercepat. Percepatan itu bertujuan agar lembaga-lembaga negara dapat menjalankan fungsinya secara menyeluruh di IKN Nusantara.
Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi SMPN 1 Turen yang Deklarasikan Sekolah Ramah Anak
"Bapak Presiden memang sejak awal memberikan penekanan untuk mempercepat proses pembangunan fasilitas yang akan dipergunakan untuk legislatif maupun yudikatif di IKN, yang harapannya bisa selesai di tahun 2028," ungkap Prasetyo Hadi.
Politisi Gerindra kelahiran Kabupaten Ngawi ini menyebutkan, dalam kunjungan Presiden Prabowo ke IKN Nusantara pada Senin (12/1/2026) lalu, terdapat beberapa koreksi terkait aspek pembangunan di kawasan inti pemerintahan yang disampaikan Prabowo kepada Kepala Otorita IKN Nusantara Basuki Hadimuljono.
"Masih ada beberapa hal yang Bapak Presiden memberikan koreksi terhadap misalnya mengenai desain, kedua mengenai fungsi dan dimunta ke pengurus OIKN untuk memperbaikinya," ujar Prasetyo Hadi.
Pihaknya menyebut, dorongan percepatan pembangunan fasilitas negara untuk eksekutif, legislatif maupun yudikatif di IKN Nusantara yang disampaikan Presiden Prabowo bertujuan agar ketiga lembaga negara ini dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, utamanya di IKN Nusantara.
Baca Juga : 200 Becak Listrik Siap Mengaspal, Wisata Kota Malang Bakal Naik Kelas
"Catatannya adalah untuk perbaikan dan percepatan proses pembangunan supaya tiga fungsi bisa segera selesai," pungkas Prasetyo Hadi.
