Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 29,98 Kg
Reporter
Heri Sumaryanto
Editor
Yunan Helmy
30 - Dec - 2025, 06:28
JATIMTIMES - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal China seberat 29,98 kilogram yang nilainya mencapai Rp 30 miliar pada 23 Agustus 2025.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga : Pengungkapan Kasus Narkoba 2025 Melonjak, Polisi Bongkar 25 Kasus di Kota Malang
"Bahwa di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang mencurigakan yang diduga membawa narkotika," jelas AKP Marji.
Mendapati laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo bersama anak buahnya segera bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua karung berisi sabu dalam bak truk. Sedangkan satu karung berada di bawah di samping truk.
“Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan dalam bak truk. Yang satu karung berada di luar. Dugaannya satu karung berisi sabu itu jatuh, lalu sopir panik kemudian melarikan diri," ungkap AKP Marji Wibowo, saat dikonfirmasi media pada Selasa (30/12/2025)
Baca Juga : Satreskrim Polres Jember Berhasil Ungkap 98,8 Persen Perkara dari 1183 Kasus Sepanjang Tahun 2025
Marji menerangkan, sabu yang diduga berasal dari China ditengarai hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur. Kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut. "Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polda Jatim," tutupnya.
