Sinergi Kampus dan BPN, Literasi Hukum Agraria Menguat di Desa Wonoagung
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Dec - 2025, 01:28
JATIMTIMES - Kesadaran hukum agraria tidak bisa tumbuh hanya dari teks undang-undang. Ia perlu dibawa turun ke tanah, bertemu langsung dengan warga yang setiap hari hidup dari sebidang lahan. Semangat itulah yang mengemuka di Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudho, Kabupaten Malang, saat Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, belum lama ini.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada peningkatan literasi hukum agraria serta akses legal redistribusi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perangkat desa dan warga tampak aktif mengikuti diskusi, mencerminkan tingginya kebutuhan akan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan mereka.

Dekan Fakultas Hukum Unikama, Darajatun Indra Kusuma Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran perguruan tinggi di tengah masyarakat merupakan bagian nyata dari Tridharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, kampus tidak boleh berhenti pada pendidikan dan penelitian semata, tetapi harus hadir langsung memberi manfaat konkret.
Baca Juga : Menelisik Jejak Pangeran Purbaya: Dari Perang Batavia hingga Gegodog 1676
“Literasi hukum agraria sangat penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya di hadapan peserta kegiatan.
Ia menilai, banyak persoalan agraria di tingkat desa berawal dari minimnya pemahaman hukum, bukan semata karena niat buruk. Karena itu, edukasi yang tepat dan mudah dipahami menjadi kunci pencegahan konflik jangka panjang.
Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat FH Unikama, Anindya Bidasari, juga menekankan pentingnya perlindungan hukum atas tanah sebagai aset strategis warga. Ia mengapresiasi sambutan terbuka dari Pemerintah Desa Wonoagung serta antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan sejak awal hingga akhir.
“Tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset ekonomi dan sumber penghidupan. Karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan tanah harus dijaga melalui mekanisme yang sah, salah satunya melalui PTSL,” kata Anindya.
Untuk memastikan materi yang disampaikan tidak menimbulkan tafsir keliru, FH Unikama menggandeng langsung BPN Kabupaten Malang. Pemaparan teknis disampaikan oleh Suyanto, perwakilan BPN sekaligus alumni FH Unikama, dengan moderator Christian Ade Wijaya. Dalam paparannya, Suyanto mengulas tahapan PTSL, prosedur pendaftaran tanah, hingga langkah-langkah praktis untuk meminimalkan potensi sengketa di tingkat desa.
Baca Juga : Sekwan Ali Kuncoro Raih Gelar Doktor dari FIKK Unesa dengan Predikat Cumlaude
Ia berharap masyarakat tidak lagi ragu atau takut mengurus legalitas tanah. “Jika hak dan kewajiban dipahami sejak awal, proses pendaftaran akan lebih mudah, kepastian hukum tercapai, dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” tuturnya.
Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa Wonoagung, Rujianto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Ia menilai kegiatan semacam ini sangat dibutuhkan oleh warga, mengingat literasi hukum agraria masih belum merata.
“Kehadiran FH Unikama bersama BPN memberi manfaat nyata bagi masyarakat kami. Warga jadi lebih paham hak atas tanahnya dan prosedur yang harus ditempuh secara legal,” ujar Rujianto.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara perguruan tinggi, institusi pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat tidak hanya memperkuat kesadaran hukum agraria, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung reforma agraria dan pemberdayaan ekonomi Desa Wonoagung. Dari desa, perubahan itu dimulai, pelan, tapi pasti.
