Pemkot Malang Pastikan Penanganan Tembok Griya Shanta Sudah Sesuai Regulasi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
25 - Nov - 2025, 03:36
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa setiap langkah dalam penataan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk polemik tembok pembatas antar-permukiman, akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso usai menemui massa aksi dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di dalam Aliansi Pro Publik (APP) di depan Balai Kota Malang, Selasa (26/11/2025).
Baca Juga : Puluhan Warga Surabaya Raya Frustrasi Tertipu Beli Rumah, Lapor Perdata Maupun Pidana Tak Buahkan Hasil
Sebagai informasi, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan dalam rencana pembangunan jalan tembus antara RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Saat ini, rencana tersebut masih terkendala adanya dinding pembatas di wilayah RW 12 atau Perumahan Griya Shanta. Untuk itulah, APP mendesak agar Pemkot Malang dapat lebih tegas dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Erik menegaskan, pemkot berpegang pada regulasi tata ruang, perumahan, dan kawasan permukiman dalam menyusun maupun mengeksekusi kebijakan.
"Dalam melaksanakan pembangunan, prinsipnya pasti berpegang pada ketentuan peraturan perundangan yang ada. Termasuk soal penataan fasum-fasos dan sinergitas PSU antarlingkungan perumahan-permukiman,” ujar Erik.
Ia menjelaskan bahwa setiap proses pembangunan maupun penegakan peraturan daerah memiliki tahapan yang harus dijalankan secara berurutan. Baik yang bersifat yustisi maupun non-yustisi.
“Dalam konteks seperti ini, kami juga mendengarkan aspirasi dari beragam kelompok masyarakat. Tapi pada akhirnya, semua kembali kepada tahapan yang telah diatur,” tambahnya.
Baca Juga : Ibu di Malang Keluhkan Layanan Pengasuh Daycare, Bayi Dibiarkan Nangis Berjam-Jam
Terkait rencana eksekusi tembok perbatasan yang sebelumnya sempat didatangi petugas gabungan namun batal dilakukan, Erik menegaskan tidak ada hambatan berarti. Menurut dia, sampai saat ini segala tahapan masih sedang berlangsung. “Tidak ada kendala. Ya memang menunggu tahapan saja,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa selain menghimpun masukan masyarakat, pemkot juga tengah menjalankan rangkaian proses administratif dan hukum yang harus dilalui dalam penegakan perda.
“Tahapan penegakan perda itu ada yang yustisi, non-yustisi, litigasi, dan non-litigasi. Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan melakukan pengaturan wilayah sesuai regulasi hukum daerah,” ucapnya.
