Seluruh Fraksi DPRD Situbondo Sepakat Setujui Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
13 - Nov - 2025, 02:33
JATIMTIMES – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyatakan sepakat dan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (13/11/2025) di gedung DPRD Situbondo.
Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga : Riset DBHCHT 2025: Pemkab Blitar dan BRMP TAS Rumuskan Standar Pemupukan Tembakau Selopuro
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau akrab disapa Mas Rio menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran, dan komitmen dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2026. Ia menegaskan, persetujuan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Tahun anggaran 2026 mendatang merupakan tahun dengan tantangan fiskal yang cukup berat. Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penyesuaian dan efisiensi transfer ke daerah pada R-APBN Tahun 2026, maka proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo juga mengalami penurunan yang cukup signifikan,” ujar Mas Rio.
Ia juga menjelaskan, alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp198,75 miliar dibandingkan dengan pagu pada Perubahan APBD Tahun 2025. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp111,18 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp48,19 miliar.
"Kondisi ini tentu berimplikasi pada semakin terbatasnya ruang fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ungkapnya.
Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen melaksanakan kebijakan efisiensi dan pengendalian anggaran secara konsisten, dengan mengoptimalkan sumber daya keuangan daerah serta memastikan alokasi anggaran tetap diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Langkah strategis akan difokuskan pada penyesuaian program agar tetap relevan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” lanjut bupati Situbondo itu.
Tidak hanya itu. Mas Rio juga menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan sebelumnya kepada DPRD melalui surat tertanggal 29 September 2025 Nomor 900/121/431.403.4/2025. Dokumen tersebut kemudian disesuaikan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang penyampaian rancangan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menerbitkan dua Surat Edaran Bupati, yakni Surat Edaran Nomor 900/149/431.403/2025 tentang Penyelarasan Alokasi Anggaran Transfer Daerah dan Program/Kegiatan, serta Surat Edaran Nomor 900/162/431.403/2025 tentang Penyesuaian Rekening Belanja.
"Kedua surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran agar tetap selaras dengan kebijakan efisiensi dan target pembangunan daerah," imbuhnya.
Tak lupa, Mas Rio juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan. “Semoga kebersamaan dan sinergi yang telah terjalin dapat terus kita pelihara demi terwujudnya Kabupaten Situbondo Naik Kelas,” tuturnya.
Dengan disepakatinya nota kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Situbondo.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pandangan dan catatan konstruktif selama proses pembahasan.
“DPRD memahami bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi keuangan daerah. Namun kami sepakat, efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan publik. Justru ini menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, DPRD Situbondo akan terus mengawal implementasi KUA-PPAS 2026 agar berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah disepakati bersama.
“Kami berkomitmen menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif. Persetujuan ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah bersama untuk memastikan pembangunan di Situbondo tetap berjalan meski dengan keterbatasan fiskal,” pungkasnya.
