Sejumlah Pasar Bermasalah, DPRD Kota Malang Desak Percepatan Penanganan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Aug - 2026, 07:44
JATIMTIMES - Sejumlah persoalan pasar tradisional di Kota Malang kembali menjadi sorotan DPRD. Fraksi PKB menilai pemerintah daerah perlu mempercepat pembenahan pasar yang kondisinya berlarut-larut tanpa kepastian.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mendorong Pemkot Malang segera mengambil langkah konkret untuk pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang (PIG).
Baca Juga : Akses Jalan di Kalipare Terhambat Kebakaran Sejumlah Lahan Perkebunan Jati Milik Perhutani
Menurutnya, persoalan Pasar Blimbing yang masih berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak seharusnya membuat proses penyelesaian berjalan tanpa kepastian.
"Meski masih ada kendala seperti PKS di Pasar Blimbing, pemerintah harus segera melakukan upaya penyelesaian kasus hukum dengan pihak ketiga," ujar Saniman.
Sorotan juga diarahkan terhadap rencana pembangunan Pasar Besar Malang dan Pasar Tawangmangu. Kondisi fisik kedua pasar tersebut dinilai perlu segera ditangani karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kualitas struktur mengalami penurunan.
Saniman mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut wajah pasar, tetapi juga berkaitan dengan keamanan pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.
"Harus ada langkah cepat, mengingat kondisi struktur fisik saat ini mengalami penurunan kualitas dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta keselamatan," katanya.
Sementara untuk PIG, Fraksi PKB meminta Pemkot Malang menertibkan persoalan pascarelokasi. Saniman menilai masih adanya pedagang yang belum mendapatkan kepastian menunjukkan penataan pasar belum sepenuhnya selesai.
Perhatian semakin besar setelah muncul informasi mengenai dugaan praktik jual beli bedak di area relokasi PIG. Saniman merujuk pemberitaan Radar Malang yang mengutip temuan sidak Komisi B DPRD Kota Malang terkait dugaan transaksi hingga Rp300 juta per unit.
Baca Juga : 29 Wilayah Malaysia Dilanda Kabut Asap, Kuala Lumpur Masuk Kategori Tidak Sehat
Di sisi lain, izin pemakaian tempat berjualan bagi pedagang lama disebut belum kunjung diperpanjang. Padahal, Saniman menyinggung adanya jaminan bagi pedagang dalam Pasal 12 dan 13 Perda Nomor 12 Tahun 2004.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Wali Kota Malang turun tangan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup kepastian status hukum hingga transparansi pengelolaan dana swadaya pedagang.
"Perlu dilakukan audit terhadap aliran dana swadaya pedagang yang nominalnya sangat fantastis, hingga mencapai Rp300 juta," tegasnya.
Menurut Saniman, pembenahan pasar harus diarahkan bukan hanya pada pembangunan fisik. Pemerintah juga perlu memastikan pedagang memperoleh kepastian berusaha dan tata kelola pasar berjalan secara transparan.
