Ramai Isu Tilang Manual Kembali Berlaku, Korlantas Polri Tegaskan Itu Hoaks
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Aug - 2026, 03:49
JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut tilang manual kembali diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia. Bahkan, beredar pula informasi yang mengklaim besaran denda tilang naik hingga 150 persen.
Menanggapi isu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini, sistem penindakan pelanggaran lalu lintas tetap mengutamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera ETLE statis maupun ETLE mobile.
Baca Juga : Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Malang Selama Agustus 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa belum ada kebijakan yang mengembalikan tilang manual sebagai sistem utama penegakan hukum lalu lintas.
"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile," kata Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, Wibowo juga membantah kabar mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen yang beredar di berbagai platform media sosial.
Menurutnya, Polri terus mengembangkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE untuk menciptakan proses penindakan yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan masih memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan tersebut hanya diterapkan secara selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE.
"Petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama," ujarnya.
Pelanggaran yang Masih Bisa Ditindak Secara Manual
Korlantas menjelaskan bahwa penindakan manual hanya dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung (kasatmata) dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Beberapa pelanggaran yang dapat dikenai tindakan langsung antara lain:
• Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
• Melakukan balap liar.
• Berkendara melawan arus.
• Berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut tilang manual diberlakukan kembali secara penuh ataupun adanya kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Di akhir keterangannya, Wibowo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
Baca Juga : Capai 16,08 Triliun, Penerimaan Pajak DJP Jatim II Naik 25,04 Persen hingga 31 Juli 2026
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," pungkasnya.
