Jalan Umum Ditutup Portal, Pemkot Malang Diminta Lebih Tegas
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
24 - Jul - 2026, 03:27
JATIMTIMES - Polemik akses jalan tembus di wilayah Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, masih belum menemukan ujung penyelesaian. Jalan yang direncanakan menghubungkan wilayah RW 9 dan RW 12 Perumahan Griyashanta itu kini justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan.
Ironisnya, meski pembangunan jalan tembus tersebut telah rampung, ruas jalan itu belum juga bisa dimanfaatkan masyarakat. Akses di masing-masing ujung jalan masih ditutup menggunakan portal.
Satu ujung jalan berada di Jalan Simpang Candi Panggung. Sementara ujung lainnya berbatasan langsung dengan kawasan Perumahan Griyashanta. Penolakan sejumlah warga terhadap keberadaan jalan tembus tersebut hingga kini juga belum sepenuhnya tuntas.
Situasi semakin memanas beberapa hari setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana melakukan uji coba fungsional jalan tembus tersebut. Di tengah rencana itu, warga yang menolak justru menutup akses utama menuju Perumahan Griyashanta.
Penutupan tersebut membuat warga maupun masyarakat umum kebingungan saat hendak mengakses wilayah RW 12 Perumahan Griyashanta. Pengemudi ojek online (ojol) menjadi salah satu pihak yang ikut terdampak karena kesulitan menemukan akses ketika hendak mengantarkan pesanan.
Sebenarnya, pengurus RW 12 telah menyampaikan pengumuman terkait penutupan akses utama yang diketahui merupakan bagian dari fasilitas umum tersebut. Informasi itu disampaikan melalui media sosial.
Dalam pengumuman tersebut, pengurus RW juga mencantumkan sejumlah arahan mengenai jalur alternatif yang dapat digunakan masyarakat. Namun, informasi tersebut tampaknya belum tersosialisasi secara masif. Faktanya, masih banyak masyarakat yang kebingungan ketika berhadapan dengan portal penutup akses utama tersebut.
Penutupan akses itu kemudian memunculkan sorotan terhadap ketegasan Pemkot Malang selaku pemangku kewenangan di wilayah tersebut. Pasalnya, ruas jalan yang kini ditutup menggunakan portal diketahui berstatus sebagai fasilitas umum (fasum) yang berada dalam kewenangan Pemkot Malang.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012, penutupan jalan umum bukanlah perkara yang bisa dilakukan secara sepihak. Penutupan hanya dapat dilakukan dengan mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.
Namun, hingga kini belum terlihat tindakan tegas Pemkot Malang terhadap penutupan akses jalan umum tersebut. Pemerintah daerah bahkan terkesan membiarkan persoalan itu berjalan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.
Baca Juga : Update Laka Hiace Renggut 3 Korban Jiwa di Tol Pandaan-Malang: 5 Korban Luka Masih Dirawat
Di satu sisi, Pemkot Malang tengah mendorong agar jalan tembus tersebut segera dibuka dan diuji coba untuk mengurai persoalan akses maupun lalu lintas. Namun di sisi lain, akses utama yang berstatus fasilitas umum justru ditutup menggunakan portal.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan sikap Pemkot Malang. Ketika jalan yang menjadi aset dan fasilitas umum daerah ditutup, siapa sebenarnya yang berwenang memastikan akses publik tetap terbuka?
Sebab jika penutupan jalan umum dapat berlangsung tanpa tindakan tegas, maka persoalannya bukan lagi sekadar polemik antara warga yang menolak dan pemerintah yang ingin membuka jalan tembus. Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan lemahnya ketegasan pemerintah dalam menjaga akses publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
"Ya memang Pemkot Malang harus turun, kasih tindakan tegas, buka jalannya, jangan sampai ini justru menjadi preseden buruk bagi Pemkot Malang," jelas Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, Jumat (24/7/2026).
Politisi PKB ini menilai bahwa seharusnya Pemkot Malang dapat lebih cermat bertindak. Terutama mengingat bahwa entitas yang memiliki kepentingan di dalam wilayah RW 12 Perumahan Griyashanta ini berasal dari berbagai latar belakang.
"Oke sekarang ada jalan alternatif. Tapi yang ditutup itu kan jalan utama. Disana banyak yang berkepentingan, ada anak sekolah dan yang lainnya, bukan hanya segelintir warga yang menolak saja," pungkasnya.
