DPR Sahkan Revisi UU Polri, Tuai Kritik dari Masalah Usia Pensiun hingga Risiko Menguatnya Dwifungsi
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
10 - Jun - 2026, 01:52
JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang pada Selasa (9/6/2026).
Keputusan krusial tersebut diambil dalam gelaran Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, kemarin. Paripurna itu dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga : Sertifikasi Aset Pemkot Malang Terus Dikebut, dari 799 Jadi 4.600 Bidang,
Meskipun seluruh fraksi yang berada di dalam parlemen memberikan persetujuan tanpa gejolak interupsi, ketukan palu sidang ini langsung memicu lahirnya gelombang kritik keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Indonesian Parliamentary Center (IPC) menjadi salah satu lembaga yang menyuarakan catatan merah atas disahkannya regulasi baru di tubuh korps Bhayangkara tersebut.
IPC menyoroti tajam aspek prosedur legislasi yang dinilai dipaksakan dan berjalan sangat kilat sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat luas. Peneliti IPC, Zulfikar Putra, menyebutkan bahwa pembahasan undang-undang yang sangat sensitif ini hanya menghabiskan waktu selama 16 hari dengan delapan kali rapat maraton di tingkat komisi.
Kondisi tersebut dinilai kian diperparah dengan tertutupnya akses draf Undang-Undang serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang membuat masyarakat kesulitan mengawal isi pasal demi pasal.
Akibat dari model pembahasan yang terburu-buru ini, ruang bagi keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation) dianggap telah roboh dan kehilangan legitimasi moral.
Ketimpangan itu terlihat dari komposisi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang didominasi kalangan akademisi sebesar 76,8 persen, sedangkan keterwakilan unsur sipil murni hanya berkisar di angka 23,2 persen.
"Proses revisi UU Polri ini menunjukkan gejala mundurnya kualitas tata kelola parlemen, di mana DPR terkesan lebih mengedepankan akomodasi kepentingan elit keamanan," ujar Zulfikar Putra mewakili pandangan resmi IPC yang diterima JatimTIMES, Selasa (9/6/2026).
Selain persoalan formalitas prosedur, IPC juga membedah isu substansial krusial di dalam pasal baru mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi para personel kepolisian.
Aturan yang menaikkan batas usia pensiun Bintara, Tamtama, serta Perwira hingga menyentuh usia 60 tahun dinilai berisiko menghambat rantai regenerasi kepemimpinan internal Polri.
Kebijakan ini dikhawatirkan memicu penumpukan perwira pada level atas organisasi sehingga mereduksi efektivitas kelembagaan dalam jangka panjang. Isu negatif berikutnya yang ikut mengemuka dalam catatan IPC adalah adanya konsekuensi fiskal yang berpotensi menjadi parasit bagi keuangan negara di masa mendatang.
Perpanjangan masa dinas aktif anggota kepolisian secara otomatis diperkirakan bakal membengkakkan beban belanja pegawai serta tanggungan dana pensiun di dalam postur APBN.
Baca Juga : Temui Mahasiswa di Jogja, Bupati Jember Ajak Jadi Duta Wisata dan Promosikan Potensi Jember
Beban berat kas negara tersebut disayangkan lantaran berjalan tanpa adanya jaminan tertulis atau garansi terhadap peningkatan kualitas pelayanan penegakan hukum di ruang publik.
Kritik yang paling fundamental dari IPC tertuju pada semakin longgarnya kran penempatan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan struktural di kementerian dan lembaga sipil.
"Kebijakan yang terlalu longgar ini berpotensi besar menghidupkan kembali roh dan praktik dwifungsi aparat keamanan yang dulu sempat dihapus," tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menciptakan dualisme loyalitas bagi personel di lapangan, mengingat pejabat sipil berlatar belakang polisi akan tetap berada di bawah garis komando kepolisian.
Jika dibiarkan, sambungnya, tumpang tindih ini dikhawatirkan dapat merusak mekanisme checks and balances serta mempersulit fungsi pengawasan independen yang melekat pada DPR.
Langkah parlemen ini juga dinilai nyata-nyata tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil.
Oleh karena itu, DPR didesak untuk segera membenahi standardisasi waktu minimum pembahasan undang-undang agar produk hukum tidak terus-menerus lahir dari ruang gelap kekuasaan.
"Dipaksanya pengesahan di penghujung masa sidang ini memperlihatkan fungsi legislasi parlemen yang masih sangat rentan dikooptasi oleh kepentingan kelompok elit kekuasaan semata," imbuh Zulfikar.
