Usai Libur Hari Lahir Pancasila, Apakah 2 Juni 2026 Masih Libur? Simak Faktanya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Jun - 2026, 06:26
JATIMTIMES - Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah Selasa, 2 Juni 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama setelah libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026.
Pasalnya, peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini jatuh pada hari Senin sehingga sebagian orang berharap ada tambahan libur pada hari berikutnya. Lantas, apakah 2 Juni 2026 termasuk cuti bersama?
2 Juni 2026 Bukan Cuti Bersama
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah hanya menetapkan 1 Juni 2026 sebagai libur nasional Hari Lahir Pancasila. Tidak ada cuti bersama yang menyertai peringatan tersebut.
Dengan demikian, Selasa, 2 Juni 2026 merupakan hari kerja dan aktivitas kembali berjalan normal bagi instansi pemerintah, sekolah, maupun sebagian besar sektor swasta.
Mengapa Tidak Ada Cuti Bersama?
Dalam kalender resmi pemerintah tahun 2026, bulan Juni memang hanya memiliki dua hari libur nasional, yaitu:
• Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
• Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah
Namun, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk kedua peringatan tersebut.
Karena itu, masyarakat yang ingin memperpanjang masa libur setelah Hari Lahir Pancasila perlu mengajukan cuti tahunan atau izin sesuai kebijakan masing-masing tempat kerja.
Daftar Cuti Bersama 2026
Sepanjang tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah cuti bersama, yakni:
• 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
• 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
• 20, 23, dan 24 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
• 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
• 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
• 24 Desember 2026: Hari Raya Natal.
2 Juni 2026 bukan cuti bersama Hari Lahir Pancasila. Pemerintah hanya menetapkan 1 Juni 2026 sebagai libur nasional, sedangkan 2 Juni 2026 tetap menjadi hari kerja biasa sesuai ketentuan dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati libur lebih panjang setelah Hari Lahir Pancasila, satu-satunya cara adalah dengan memanfaatkan cuti pribadi sesuai aturan yang berlaku di tempat kerja masing-masing.
