Lama Bungkam, Agnez Mo Akhirnya Buka Suara soal Kisruh Hak Cipta dengan Ari Bias
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
18 - Feb - 2025, 07:21
JATIMTIMES - Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo akhirnya buka suara tentang kasus hak cipta antara dirinya dengan komposer Ari Bias yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Melalui video Podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier, Agnez Mo menjelaskan kronologi kasus tersebut versi dirinya usai lama bungkam dan baru bersuara beberapa hari terakhir.
Baca Juga : Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum yang Seimbang Dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Akademisi
Dalam pengakuannya, ia tidak mengikuti perkembangan kasus itu karena sibuk promosi single Get Loose di Amerika Serikat. Agnez Mo bahkan menegaskan baru tahu digugat Ari Bias dari sang ibunda pada Agustus 2024.
Tak hanya itu. Dia merasa pada kasus ini terjadi masih berlandaskan dengan UU dan peraturan yang lama, yang mewajibkan penyelenggara untuk membayar royalti 2 persen dari penjualan tiket.
"Saat itu gue ada dua manajemen di Indonesia dan US. Jadi, pada saat gue di US, tentu gue enggak pernah terlalu ngomong sama manajemen [Indonesia]," ujar Agnez Mo dalam video yang tayang pada Selasa (18/2/2025).
"Mereka [pihak Ari Bias] bilang mereka kontak, gue enggak pernah dengar sama sekali. Gue dengar itu sekitar bulan Agustus kalau tidak salah. Bahkan, tahu enggak yang ngomong sama gue siapa? My mom," sambungnya.
Agnez Mo kemudian mengatakan jika sang ibu saat itu memintanya untuk tidak lagi menyanyikan lagu Bilang Saja. Ia pun mengklaim langsung memenuhi permintaan tersebut.
Meskipun demikian, ia mengaku belum kunjung sempat menaruh perhatian terhadap gugatan Ari Bias karena kesibukan di Amerika Serikat. Ia lalu baru dapat mendalami gugatan setelah jadwal promosi longgar.
Lebih jauh, Agnez Mo menjelaskan bahwa dia sempat mencoba menghubungi penyelenggara yang mengundangnya pada Mei 2024. Ia bahkan mengaku menanyakan pembayaran royalti itu hingga lebih dari lima kali.
"Setelah gue udah agak longgar jadwalnya, gue WhatsApp penyelenggara. 'Hey, omong-omong, just curious, lo udah selesaikan belum masalah pembayaran royalti?'" ujar Agnez Mo menirukan pesannya kepada penyelenggara.
"Gue ingatkan 5, 6, 7 kali. Cuma kan pada waktu yang sama, itu bukan perusahaan saya. Gue cuma bisa ingatkan, bukan sebagai kewajiban hukum," lanjutnya.
Baca Juga : Massa Bakar Banner Prabowo-Gibran di Kota Malang, Aksi Demo Sempat Ricuh
Tidak berhenti di situ saja. Agnez Mo juga menjelaskan kronologi versi dirinya, tetapi juga mengungkapkan catatan terkait Ari Bias. Agnez Mo mengatakan Ari Bias selaku penggugat sebenarnya sudah terdaftar dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dari catatan itu, Agnez menyimpulkan bahwa penggugat kasus tersebut seharusnya adalah LMK yang menaungi Ari Bias. LMK seharusnya juga menggugat penyelenggara, alih-alih dirinya.
"Penggugat itu sebenarnya sudah menjadi bagian dari LMK. Yang artinya dia sudah menandatangani surat kuasa ke LMK," ujarnya.
"Jadi, sebenarnya logikanya dari instansi ke instansi. Harusnya LMK kalau mau menuntut ke penyelenggara bahwa, 'Hey, you haven't done your responsibility. Lo belum bayar,'" lanjut Agnez.
Diketahui sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp 500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp 500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp 500 juta.
