Melihat Besaran Gaji Petugas Haji 2025, Ternyata Ada Tunjangannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
08 - Nov - 2024, 07:10
JATIMTIMES - Gaji petugas haji menjadi hal yang paling banyak dicari setelah pendaftaran petugas haji 2025 mulai dibuka pada Kamis (7/11/2024) kemarin.
Melansir laman haji.kemenag.go.id, pendaftaran petugas haji 2025 yang sudah dibuka merupakan petugas tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian.
Tugas dan Fungsi Petugas Haji 2025
Baca Juga : Melihat Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
Petugas haji memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta mengelola operasional ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Berikut ini adalah rincian tugas berdasarkan formasi:
- PPIH Pusat: Mengoordinasikan tugas dan fungsi PPIH embarkasi serta PPIH Arab Saudi.
- PPIH Embarkasi: Bertanggung jawab atas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji di wilayah embarkasi, serta mengoordinasikan PPIH kloter.
- PPIH Arab Saudi: Melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji di Arab Saudi dan mengoordinasikan PPIH kloter di wilayah tersebut.
- PPIH Kloter: Mengelola pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji di kloter, serta mendukung tugas PPIH embarkasi dan PPIH Arab Saudi.
Jadwal Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
- Pengumuman Seleksi PPIH: 4 November 2024
- Pendaftaran Peserta: 7-15 November 2024
- Batas Akhir Pengumpulan Dokumen Pendaftaran: 15 November 2024
- Seleksi Tahap 1 (Computer Assisted Test/CAT): 21 November 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 22 November 2024
Gaji Petugas Haji 2025
Kementerian Agama tidak mengumumkan secara resmi besaran gaji yang akan diterima petugas haji pada tahun ini. Hanya saja, jika mengacu pada data tahun-tahun sebelumnya, gaji petugas haji untuk tahun 2025 diperkirakan akan mengalami peningkatan. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai gaji petugas haji:
Gaji Pokok:
Baca Juga : Pendaftaran Putri Garudeya 2024 Mulai Dibuka, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Gaji pokok untuk petugas haji pada tahun 2024 berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.
Untuk tahun 2025, perkiraan gaji pokok ini akan meningkat menjadi sekitar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, tergantung pada posisi dan pengalaman.
Tunjangan dan Insentif:
Selain gaji pokok, petugas haji juga mendapatkan tunjangan khusus yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Tunjangan ini biasanya mencakup biaya akomodasi, transportasi, dan makan selama masa tugas di Arab Saudi.
Total Pendapatan:
Dengan penghitungan gaji pokok dan tunjangan, total pendapatan petugas haji bisa mencapai Rp75 juta atau lebih selama masa tugas yang berlangsung sekitar satu bulan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Gaji
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran gaji petugas haji antara lain:
• Jabatan: Petugas dengan jabatan lebih tinggi, seperti koordinator atau kepala rombongan, biasanya mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan petugas biasa.
• Pengalaman: Petugas yang memiliki pengalaman lebih banyak dalam penyelenggaraan ibadah haji cenderung mendapatkan tawaran gaji yang lebih baik.
• Lokasi Penugasan: Gaji juga dapat bervariasi tergantung pada lokasi pengugasan di Arab Saudi.